PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 55 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setiap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap dirinya dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya;
bahwa agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terlaksana secara optimal, efektif dan akuntabel, perlu diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kabupaten Konawe Utara.