PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 59 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau;
bahwa daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Bupati menyelenggarakan Pengelolaan, Pengadaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.