PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Konawe Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Konawe Utara;