Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Tarif Setiap Jenis Izin Usaha yang Dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menetapkan besaran biaya/ tarif setiap jenis usaha yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Konawe Utara;
- berdasarkan pertimbangan tersebut maka besaran tarif setiap jenis usaha perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 200 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara No.8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara No.4 Tahun 2011
- Perbub Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara No.9 Tahun 2016
- Perbub Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2012
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENETAPAN BESARAN TARIF SETIAP JENIS IZIN USAHA YANG DIKELOLA OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. KETETNUAN PERIZINAN 3. BESARNYA TARIF SETIAP JENIS USAHA 4. KETENTUAN PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN 5. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.