Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2011, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 27/1959
- Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 5/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Presiden 54/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- PermenPAN RB 77/2012
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 5/2012
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 15/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 99/2014
- Peraturan Daerah Kotabaru 19/2007
- Peraturan Daerah Kotabaru 21/2016
- Peraturan Daerah Kotabaru 31/2016.
Peraturan ini memuat:
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi PNS Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Kotabaru, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan;
Pengawasan dan Ketentuan Penutup,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.