PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2011, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017
Berlaku Tanggal
23 Januari 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.