PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Angguran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangÂ
undangan dan keadaan serta dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu diganti.
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017
Berlaku Tanggal
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.11
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: