Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Angguran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang
- undangan dan keadaan serta dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 27/1959
- Undang-Undang 16/2001
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 15/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 40/2004
- Undang-Undang 11/2009
- Undang-Undang 17/2013
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 6/1988
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 39/2007
- Peraturan Pemerintah 21/2008
- Peraturan Pemerintah 22/2008
- Peraturan Pemerintah 71/2010
- Peraturan Pemerintah 10/2011
- Peraturan Pemerintah 2/2012
- Peraturan Pemerintah 27/2014
- Peraturan Presiden 15/2010
- Peraturan Presiden 54/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 19/2016
- Peraturan Daerah Kotabaru 03/2009
- Peraturan Daerah Kotabaru 21/2016.
Peraturan ini memuat:
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Pengadaan Barang dan Jasa;
Sisa Dana Hibah dan Bantuan Sosial;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017
Berlaku Tanggal
02 Mei 2017
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Download PDF (317.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.