Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pedoman Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan, Peningkatan Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pelayanan penerbitan akta kelahiran di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru;
- bahwa terhadap pemberian kemudahan-kemudahan proses dan akses pelayanan akta kelahiran, sekaligus mendorong peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, perlu disusun suatu peraturan mengenai pedoman pedoman meklanisme Percepatam Pelayanan kepemilikan akta kelahiran di Kabup[aten Kotabaru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Percepatan Kepimilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kotabaru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Perturan ini memuat:
tentang Pedoman Percepatan Kepimilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran;
Penertiban dan Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.