Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru yang Meninggal Dunia

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meringankan biaya bagi penduduk Kabupaten Kotabaru yang meninggal dunia, maka diberikan santunan. Biaya dan persyaratan untuk memperoleh santunan dalam Peraturan Bupati Kotaburu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru yang Meninggal Dunia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang 27/1959
  2. Undang-Undang 13/1998
  3. Undang-Undang 17/2003
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011
  6. Peraturan Daerah Kotabaru 03/2009
  7. Peraturan Daerah Kotabaru 21/2016.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kab. Kotabaru yang Meninggal Dunia diubah, sbb:
penduduk yang mendapat bantuan santunan, bantuan santunan sebesar Rp 1.000.000,00, batas waktu dan cara pengajuan bantuan santunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru yang Meninggal Dunia

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017

Berlaku Tanggal
02 Mei 2017

Sumber
BD.2017/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar