PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lalapin dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/356/LLP/X/2019 dan Nomor 146.3/178/KDLMB/X/2019yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
124
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
18 November 2019
Diundangkan Tanggal
18 November 2019
Berlaku Tanggal
18 November 2019
Sumber
BD.2019/No.124
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.