PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lalapin dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/356/LLP/X/2019 dan Nomor 146.3/178/KDLMB/X/2019yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.