Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 126 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 126 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kanan Dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 126 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Cantung Kanan dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/429/KD-CK/X/ KHPG/2019 dan Nomor 146.3/410/KD-PRM/KCH/X/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
126

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kanan Dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
18 November 2019

Diundangkan Tanggal
18 November 2019

Berlaku Tanggal
18 November 2019

Sumber
BD.2019/No.126

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 126 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar