PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa rangka mewujudkan peran Pegawai sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional dan bermoral dituntut bersikap disiplin, jujur, adil, tranparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
bahwa dengan dilakukannya penyesuaian terhadap nomeklatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Disiplin Kerja Pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.