Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan baias Desa bahwa daJam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor: 146.3/186/KDS.TBL/Xl/2020 dan Nomor: 146.3/19/KD.GRG/Xl/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas WiIayah Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.

Balas Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan KeIumpang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sembilang dengan Desa Kecamatan Kelumpang Tengah pada 21 Januari 2021 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas WiIayah Administrasi Desa SembiIang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelampang Tengah,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2°
53 53.965″
LS dan 116°
11 20.380″
BT garis Batas mengikuti Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru/hasil Delineasi Batas Tahun 2018 menuju kce titik 02 dengan titik koordinat 2°
53 42.922″
LS dan 116°
12 25.974″
BT, dan
2. Dari titik 02 garis batas wiIayah administrasi mengikuti Peta Wilayah Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotabaru/hasil deIineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2°
52 5.348″
LS dan 116°
14 57.032″
BT.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
14 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2021
Berlaku Tanggal
07 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (106.33 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.