Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:
Balas Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan KeIumpang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sembilang dengan Desa Kecamatan Kelumpang Tengah pada 21 Januari 2021 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas WiIayah Administrasi Desa SembiIang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelampang Tengah,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2°
53 53.965″
LS dan 116°
11 20.380″
BT garis Batas mengikuti Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru/hasil Delineasi Batas Tahun 2018 menuju kce titik 02 dengan titik koordinat 2°
53 42.922″
LS dan 116°
12 25.974″
BT, dan
2. Dari titik 02 garis batas wiIayah administrasi mengikuti Peta Wilayah Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotabaru/hasil deIineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2°
52 5.348″
LS dan 116°
14 57.032″
BT.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.