PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 153 Tahun 2019 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 153 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 113 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru