PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 154 Tahun 2019 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Labuan Barat Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 154 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Labuan Barat Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Labuan Barat Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru