PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 156 Tahun 2019 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 156 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Wilayah Desa sesuai berita acara batas Desa Maradapan Nomor 146.3/30/DSM/VII/2019 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru