Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, RT dan RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan. Sebagai bentuk pembinaan dan Pengawasan Pemda penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab. Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan pedoman teknis pembentukan RT dan RW sebagai salah satu lembaha kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan atau pemilihan secara lebih baik, tertib dan teratur. Peraturan Bupati Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut/diganti.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2014 dan Perda Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan ini memuat:
tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pembentukan;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Wewenang dan Kewajiban;
Pembentukan dan Kegiatan;
Kewarganegaraan dan Keanggotaan;
Kepengurusan;
Pembentukan Panitia Pemilihan;
Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW;
Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus;
Pemberhentian dan/atau Penggantian RT dan RW;
Masa Bakti Kepengurusan;
Musyawarah;
Hubungan Kerja;
Sumber Pembiayaan;
Administrasi dan Sekretariat;
Stempel;
KOP Tata Naskah;
Papan Nama;
Penghapusan dan Perubahan Batas RT/RW;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
16 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/kelurahan

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2017

Berlaku Tanggal
05 Juni 2017

Sumber
BD.2017/No.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (630.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar