PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Perda Kab. Kotabaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, RT dan RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan. Sebagai bentuk pembinaan dan Pengawasan Pemda penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab. Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan pedoman teknis pembentukan RT dan RW sebagai salah satu lembaha kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan atau pemilihan secara lebih baik, tertib dan teratur. Peraturan Bupati Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut/diganti.