PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka memberikan peJayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasli dan terjangkau di bidang perizinan, maka dipandang perlu dilakukan pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru. Sesuai keterituan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perJu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru.
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2017
Berlaku Tanggal
06 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: