Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan peJayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasli dan terjangkau di bidang perizinan, maka dipandang perlu dilakukan pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru. Sesuai keterituan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perJu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraruran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Bersama Mendagri, Menkum HAM Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nornor 69 Tahun 2009, Nomor M.HH- 08. AH.01.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/ 2009, Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nornor 5 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Urusan Pemerintah di Bidang Perizinan yang Didelegasikan Kepada Kepala DPMP2TSP;
Pendelegasian dan Pelaksanaan Kewenangan;
Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Tentang
Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2017
Berlaku Tanggal
06 Juni 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (201.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.