PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 183 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun tatanan kelembagaan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud hurup a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru