Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Administras Desa Laburan Dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Laburan dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/0135/KDL/II/2020 dan Nomor 146.3/15/KD-KL/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Laburan dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Laburan Dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Laburan dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
20 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Batas Wilayah Administras Desa Laburan Dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020
Berlaku Tanggal
12 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.53 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.