Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kclancaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaari/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi rnasyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan. Sesuai ketentuan DIKTUM KESEMBILAN keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan, Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Biaya Persiapan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.