PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kclancaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaari/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan. Sesuai ketentuan DIKTUM KESEMBILAN keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan, Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
22
Tahun
2017
Tentang
Perbup Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
04 September 2017
Diundangkan Tanggal
04 September 2017
Berlaku Tanggal
04 September 2017
Sumber
BD.2017/No.22
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.