PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka kclancaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaari/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan. Sesuai ketentuan DIKTUM KESEMBILAN keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan, Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.