Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dipandang perlu untuk mengatur kembali kebijakan daerah mengenai Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara sebagai pengganti Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
  12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian laporan, unit pengelola, pengawasan, sanksi, LHKASN, tata cara penjatuhan sanksi, dan ketentuan lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
23 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
04 September 2017

Diundangkan Tanggal
04 September 2017

Berlaku Tanggal
04 September 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (80.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar