PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Sang-sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah / mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/10/Sekdes/Sepapah/II/2019 dan Nomor 146.3/140/DSS/II/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.