Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 24 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pelaksanaan pelaporan kinerja instansi pcmerintah khususnya pada Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan keberhasilan visi, misi organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya mcwujudkan Good Governance, telah ditetapkan lndikator Kinerja Utama. Sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu untuk diselaraskan dengan RPJMD, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan lndikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
24

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
04 September 2017

Diundangkan Tanggal
04 September 2017

Berlaku Tanggal
04 September 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 24 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar