PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Administras Desa Bangkalan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/018/KD-BD/II/2020 dan Nomor 146.3/018/KD-BTK/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Perbup Tentang Batas Wilayah Administras Desa Bangkalan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020
Berlaku Tanggal
12 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: