Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan peran Pegawai sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional dan bermoral dituntut bersikap disipiin, JUJur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Pegawai di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Kotabaru, perlu diatur mengenai Disiplin Kerja Pegawai.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraruran Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 21 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nornor 21 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja;
Perekaman Wajah;
Sistem Pengisian Daftar Hadir;
Pelanggaran Jam Kerja;
Hukuman Disiplin;
Pengawasan dan Pembinaan;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.