PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pernberian Hibah dan Banruan Sosial yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan asaskcadilan dan manfaat bagi masyarakat perlu dilakukan perubahan atas Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.29
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: