Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi KeIja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tabun 2013 tentang Pemberian Tambaban Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Pasal2 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu terkait besara tambahan penghasilan, dan
dasar pemberian tambahan penghasilan.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.