PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Seroogga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dan Kesepakatan Kepala Daerah Tanggal 18 Maret 2017 antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Perbup Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
18 Januari 2018
Berlaku Tanggal
18 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.