PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Batas Sepapah Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/33/Sepapah/III/2019 dan Nomor 146.3/43/SBT/III/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.