PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Desa Banjar Sari Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Banjar Sari dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Banjar Sari dengan Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.