PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan Dengan Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/064/Ds.SPN/2019 dan Nomor 146.3/048/D.SH/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.