PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 105 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 106 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 108 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.