Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016
- Peraturan Menteri Keuangan 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, yang meliputi:
ketentuan umum, tata cara perhitungan dana desa setiap desa, penetapan rincian dana desa setiap desa, mekanisme dan tahap penyaluran transfer dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi sisa dana desa, sanksi, dan ketentuan lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 4 Tahun 2017
Lampiran II – Perbup Nomor 4 Tahun 2017
Lampiran III – Perbup Nomor 4 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.