Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Peraturan Bupati Tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat berjalan dengan tertib, disiplin dan efisen kerja, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 dan 45 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika:

Ketentuan Umum;
Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Bupati Tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022

Berlaku Tanggal
22 Februari 2022

Sumber
BD.2022/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.62 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar