PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Tanjung Pangga, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;