PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Langadai dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Pantai, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;