PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Sei Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;