PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pualaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/066/DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/092/DLB- 007/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
51
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pualaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2019
Berlaku Tanggal
15 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.51
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.