Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan PasaI 78 ayat (1), PasaI 81 ayat (5), PasaI 82 ayat (3) dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 27/1959
- Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 17/2013
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 15/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 55/2005
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 79/2005
- Peraturan Pemerintah 43/2014
- Peraturan Pemerintah 60/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 35/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 7/2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kotabaru 01/2013
- Peraturan Daerah Kotabaru 05/2015
- Peraturan Daerah Kotabaru 06/2015
- Peraturan Daerah Kotabaru 07/2015
- Peraturan Daerah Kotabaru 18/2015
- Peraturan Daerah Kotabaru 1/2016
- Peraturan Daerah Kotabaru 21/2016
- Peraturan Daerah Kotabaru 6/2017
- Peraturan Bupati Kotabaru 37/2015
- Peraturan Bupati Kotabaru 1/2017.
Peraturan ini memuat:
tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 dengan sistematika:
Kententuan Umum;
Sumber dan Besaran serta Penganggaran;
Syarat Penyaluran dan Pencairan;
Kepala Desa dan Perangkat Desa Penerima Penghasilan Tetap;
Laporan dan Pertanggungjawaban, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Tentang
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017
Berlaku Tanggal
23 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
Download PDF (80.32 KB)
Lampiran I – Perbup Nomor 6 Tahun 2017
Lampiran II – Perbup Nomor 6 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.