Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebino Tinggi Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tebing Tinggi dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/196/KD.TI/XI/2020 dan Nomor 146.3/537/KD.TB/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.

Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2°
51 37.368″
LS dan 116°
11 26.988″
BT (titik koordinat berada pada Gorong­
-gorong), dan
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2°
51 38.393″
LS dan 116°
10 31.940″
BT (titik koordinat berada pada pertigaan batas wilayah administrasi Desa Tamiang Bakung, Desa Sang-sang dan Desa Tebing Tinggi).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebino Tinggi Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar