PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 257/PMK.07 12015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Perbup Tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017
Berlaku Tanggal
23 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.