Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 257/PMK.07 12015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  9. Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  17. Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 / 2015
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017
  22. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015
  23. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016
  24. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017
  25. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017
  26. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-734/ PK/ 2016.

Peraturan ini memuat:
tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se-Kabupaten Kotabaru TA 2017 dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Dasar dan Tujuan Penetapan;
Mekanisme Penyaluran, Pencairan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Nomor
7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017
Berlaku Tanggal
23 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (154.63 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.