Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 257/PMK.07 12015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 / 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017
- Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-734/ PK/ 2016.
Peraturan ini memuat:
tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se-Kabupaten Kotabaru TA 2017 dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Dasar dan Tujuan Penetapan;
Mekanisme Penyaluran, Pencairan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Tentang
Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017
Berlaku Tanggal
23 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (154.63 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.