Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Dcsa Pembelacanan dcngan Desa Tanjung Pangga Kecarnatan Kelumpang Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019 tentang Balas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru. Berdasar Hasil rapat koordinasi penyelesaian Administrasi keberadaan Pulau Tabuan, Pulau Nangka Besar, Pulau Nangka Kecil dan Pulau Burung, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober Tahun 2020 menyimpulkan bahwa keberadaan wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan, Hasil rapat tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Desa Tanjung Pangga dan Kecamatan Kelumpang Selatan. Untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wiJayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Wilayah administrasi Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah, Administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya ±
1.780 hektare atau seluas ±
1,7 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebagai berikut:
a. Batas Utara:
Laut;
b. Batas Barat:
Pembelacanan dan Desa Sungai Nipah;
c. Batas Timur:
Laut;
d. Batas Selatan:
Laut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2021
Berlaku Tanggal
01 Juli 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (87.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.