PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 70 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Sesuai Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 320 Ayat (1) Dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dengan Dilampiri Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir, Untuk Dilakukan Pembahasan Bersama Kepala Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Guna Mendapatkan Persetujuan Bersama: bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018