PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Kotabaru Tahun 2019-2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyusun kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, menjaga kualitas lingkungan hidup dan melaksanakan tata kelola yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya;
bahwa dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (RAD TPB/ SDGs) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021, maka Kabupaten Kotabaru perlu menyusun Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, W mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah THE Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Akademisi, Filantropi dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengimpelementasikan pencapaian target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Rencana Aksi Nasional dan Daerah yang telah ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Kotabaru 2019-2021