PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/116/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/064/DSB/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;