Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tirawan dengan Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 169 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan dengan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 173 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 169 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 173 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +
1.121 hektare atau seluas +
11.2 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara:
Desa Sarang Tiung. b. Batas Barat:
Desa Dirgahayu. c. Batas Timur:
Laut. d. Batas Selatan:
Desa Teluk Gosong. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2020
Berlaku Tanggal
09 Juni 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.84 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.